Kejati DIY Tetapkan Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman Jadi Tersangka Korupsi, Ini Jumlah Kerugiannya

photo author
- Kamis, 25 September 2025 | 18:50 WIB
Tersangka saat dibawa ke Kejati DIY.  (Dok Kejati DIY)
Tersangka saat dibawa ke Kejati DIY. (Dok Kejati DIY)

HARIAN MERAPI - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, berinisial ESP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY, Kamis (25/9/2025).

ESP ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi Pengadaan Layanan Bandwidth Internet Tahun 2022 sampai 2024 dan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 sampai 2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman

Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Baca Juga: Polsek Gamping Ungkap Penjualan Miras Tanpa Izin di Banyuraden

"Terhadap tersangka, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh Tim Dokter dinyatakan sehat. Tersangka akan ditahan di Lapas Wirogunan sejak hari ini selama 20 hari ke depan," kata Herwatan.

Dijelaskan, adapun kasus ini berawal saat tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sleman.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0063 Belanja Kawat/ Faksimili/ Internet/ TV Berlangganan Dinas Kominfo Kabupaten Sleman telah berlangganan Bandwidth Internet dengan 2 Internet Service Provider (ISP), yaitu ISP-1 (PT.SIMS) dan ISP-2 (PT.GPU).

Bahwa pembayaran langganan bandwidth internet dilakukan dengan cara setiap bulan ISP-1 dan ISP-2 mengajukan permohonan pencairan kepada Diskominfo Kabupaten Sleman dengan melampirkan laporan bulanan penggunaan bandwidth internet.

Baca Juga: Masyarakat diminta berikan masukan perbaiki Program MBG, Menag: Sesuatu yang baru memang ada kekurangannya

Dengan demikian, dapat diketahui tingkat konsumsi bandwidth internet yang disediakan oleh ISP-1 dan ISP-2 sudah mencukupi kebutuhan.

Bahwa sejak bulan November 2022 s/d 2024 tanpa adanya Kajian Kebutuhan Bandwidth Internet yang seharusnya dapat dihitung berdasarkan tingkat konsumsi bandwidth internet tahun sebelumnya sebagaimana dalam laporan bulanan penggunaan bandwidth internet.

"Tersangka telah menganggarkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan langganan Bandwidth Internet ISP-3 (PT.MSD) yang tidak sesuai kebutuhan," jelasnya.

Baca Juga: BRI Perkuat Dukungan bagi Sektor Pertanian Melalui Akses Pembiayaan dan Pemberdayaan Inklusif

Pada tahun 2022 bulan November dan Desember sebesar Rp.300.000.000, tahun 2023 sebesar Rp.1.800.000.000 dan tahun 2024 sebesar Rp.1.800.000.000, sehingga total anggaran dan realisasi langganan bandwidth internet yang telah dibayarkan kepada ISP-3 sebesar Rp.3.900.000.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X