Kejati DIY Tetapkan Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman Jadi Tersangka Korupsi, Ini Jumlah Kerugiannya

photo author
- Kamis, 25 September 2025 | 18:50 WIB
Tersangka saat dibawa ke Kejati DIY.  (Dok Kejati DIY)
Tersangka saat dibawa ke Kejati DIY. (Dok Kejati DIY)

Selain pengadaan langganan bandwidth, Dinas Kominfo Kabupaten Sleman pada tahun 2023 sampai 2025 juga telah melaksanakan kegiatan sewa Collocation Disaster Recovery Certer (DRC) dengan anggaran setiap tahunnya sebesar Rp.198.000.000 dan telah direalisasi dengan memilih penyedia PT.MSA melalui pengadaan langsung.

"Tersangka juga melakukan penambahan penyedia layanan Bandwidth Internet ISP-3 (PT.MSD) dan penyedia kegiatan sewa Collocation DRC (PT.MSA) itu untuk meminta sejumlah uang kepada Direktur PT.MSD dan PT.MSA seluruhnya sebesar Rp.901.000.000," tandasnya.

Bahwa berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Penyidik Kejati DIY, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.3.000.000.000. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X