HARIAN MERAPI - Kasus sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri, Anggun Tyas (AT), yang membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp10 miliar akhirnya berakhir setelah ia ditangkap polisi.
Anggun dibekuk tim gabungan Polresta Solo dan Jatanras Polda Jateng pada Senin 8 September 2025 dini hari di rumah persembunyiannya di Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, DIY.
"Pada hari Senin tanggal 8 September 2025, tim Resmob Polresta Surakarta bersama Jatanras Polda Jateng berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian salah satu uang bank berjumlah Rp10 miliar," ungkap Kanit Resmob Satreskrim Polresta Solo, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri.
Baca Juga: Raja Juli minta maaf ke Prabowo, begini penjelasannya terkait main domino dengan Azis Wellang
Kasus ini menyita perhatian publik karena uang miliaran rupiah itu digunakan untuk membiayai gaya hidup instan. Berikut rangkuman fakta-fakta yang terungkap:
1. Pelarian Sepekan Berakhir di Gunungkidul
Sejak kabur membawa uang pada akhir Agustus, AT sempat berpindah-pindah sebelum akhirnya bersembunyi di sebuah rumah di Desa Panggang.
Ia ditangkap tanpa perlawanan saat tertidur lelap sekitar pukul 04.00 WIB.
2. Uang Digunakan untuk Foya-Foya
AT diketahui membeli rumah senilai Rp140 juta di kawasan Gunungkidul.
Meski baru dibayar setengahnya, ia sudah sempat menempatinya.
Baca Juga: Hasil tes DNA diketahui, mayat di Pantai Krakal ternyata warga Jakarta Timur
Selain itu, uang juga dipakai membeli mobil Daihatsu Ayla, dua unit sepeda motor, perabot rumah tangga, dan handphone.