peristiwa

Korban dugaan mafia tanah bertambah yang membuat laporan ke Polda DIY

Sabtu, 10 Mei 2025 | 19:30 WIB
Anjarwati bersama Tim Posko Pengaduan Korban Mafia Tanah melapor ke Polda DIY (Merapi-Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Korban dugaan mafia tanah yang dilakukan oleh Triono kembali bertambah. Kali ini korbannya Anjarwati, warga Petung, Panggang, Gunungkidul, harus kehilangan tiga sertifikat.

"Kami dampingi Anjarwati membuat laporan ke Polda DIY atas dugaan korban mafia tanah, terlapor Triono," ujar penasehat hukum Anjarwati, Aprillia Supaliyanto MS, SH, disela melapor ke Polda DIY, Jumat (9/5/2025) petang.

Laporan Anjarwati bermula saat membaca berita yang viral terkait permasalahan sertifikat tanah milik Mbah Tupon. Disitu disebut nama Triono, mendengar itu, ia melapor ke Posko Pengaduan mafia tanah milik Aprillia.

Baca Juga: Diwakili Oleh Mensesneg, Ini Ucapan Selamat dari Presiden Prabowo Atas Terpilihnya Robert Prevost Sebagai Paus Baru Umat Katolik

Setelah dilakukan kroscek ternyata nama yang dimaksud adalah benar sama dengan orang yang dimaksud. Awalnya, sekitar tahun 2021 korban bertemu terlapor yang menjanjikan bisa mencarikan pinjaman uang.

"Pinjaman itu dengan jaminan sertifikat, spontan sertifikat itu diserahkan kepada terlapor, tapi sertifikat itu malah ditawarkan kepada seseorang yang katanya dijual bukan untuk dipinjamkan," katanya.

Setelah mendapatkan uang dari hasil tersebut yang kemudian sebagian uang itu diberikan kepada Anjarwati.

Dalam pengertian Anjarwati uang itu adalah pinjaman dengan jaminan sertifikat yang dijanjikan terlapor.

Baca Juga: Menyoal Pengunduran Diri Hasan Nasbi, Prasetyo Hadi Beberkan Alur Surat hingga Penolakan dari Presiden Prabowo

"Seiring berjalannya waktu tanpa penjelasan. Anjarwati ingin mengembalikan pinjamannya itu dan menanyakan sertifikat tersebut, terlapor tidak bisa menunjukan keberadaan sertifikatnya," ucapnya.

Tidak lama kemudian, Anjarwati kembali berhubungan dengan terlapor Triono karena ingin menjual tanah saudaranya. Dengan menyerahkan sertifikat tanah itu kepada terlapor, alasannya akan mencarikan pembeli.

"Saat tanah akan di jual, Triono menemui Anjarwati karena tanah yang dijual membutuhkan akses jalan yang tertutup tanah didepannya milik keluarga Anjarwati," katanya.

Tanpa menaruh curiga, Anjarwati menyerahkan sertifikat kepada Triono dengan alasan akan dibeli juga untuk jalan. Selang beberapa hari sertifikat ditanyakan, Triono berdalih sertifikat tidak ada padanya.

Baca Juga: Suadesa Festival 2025 Dorong Ekonomi Desa, Homestay di Kawasan Borobudur Panen Wisatawan

"Sertifikat diserahkan tidak ada kejelasan, setiap dikonfirmasi sertifikat tidak ada dan menyebut ada ditempat seseorang," tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB