Selanjutnya Anjarwati terus menanyakan keberadaan sertifikat-sertifikat tersebut, terlapor tetap mengelak dan mengatakan sertifikat tidak ada pada dirinya. Sadar menjadi korban penipuan, korban membuat laporan ke Polda DIY.
Aprillia menilai beberapa kasus terkait mafia tanah ini memiliki kemiripan dengan kasus yang dialami oleh Mbah Tupon. Bagaimana tidak, modus terlapor Triono mendapatkan sertifikat dan kemudian diolah oleh terlapor.
Atas kejadian ini, Advokad senior ini mendesak semua pihak, baik kepolisian, BPN, dan pihak pihak terkait bisa saling berkolaborasi dan memberikan atensi pada persoalan ini. Sehingga bisa menyelesaikan permasalahan ini.
"Kami berharap polisi segera merespon, kasus ini perlu mendapat perhatian khusus Polda DIY, karena berkaitan dengan dugaan kuat mafia tanah di Yogyakarta," Aprillia.*