HARIAN MERAPI - Ada empat saksi perkara arisan dan investasi bodong yang dihadirkan di sidang pembuktian keterangan saksi korban di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jumat (2/5/2025).
Para saksi korban menyebut tertipu sedikitnya ratusan juta rupiah.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum juga menghadirkan suami terdakwa Putri Santi Astuti alias Putri Aqueena.
Di hadapan majelis hakim, suami terdakwa mengaku tak tahu menahu dari mana sumber pendapatan istrinya yang dipakai pelesiran ke Bali, membeli perhiasan mewah dan pamer kekayaan.
Ia juga tak memiliki bisnis menjanjikan, sebagaimana modus yang dipakai terdakwa menghimpun modal dari para korban. Terdakwa menjanjikan keuntungan dari bagi hasil investasi di bisnis suaminya itu.
"Suami terdakwa saat ditanya, tidak tahu menahu darimana istrinya dapat uang buat flexing sampai berlibur ke Bali. Suami terdakwa yang jadi saksi dari JPU, mengaku tak punya konter HP. Usaha itu enggak ada. Padahal itu yang selalu disebut terdakwa ke korbannya agar mau investasi ke usaha itu," kata pengacara korban Lala, Asri Purwanti.
Sementara itu tiga saksi lain yang menjadi korban Putri mengaku tertipu tawaran menggiurkan.
Baca Juga: Sinergisitas Tri Pusat Pendidikan Anak menurut Ki Hadjar Dewantara
Tiga korban asal Colomadu, yakni Lala Stela, Evi dan Tyas ini memiliki bukti transfer ke rekening bank milik terdakwa serta salinan percakapan via whatsapp perihal janji-janji Putri.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Nasri SH MH, ketiganya mengaku awalnya memperoleh uang hasil berbisnis dengan terdakwa.
Namun macet di putaran berikutnya. Dalam kasus ini, Putri Aqueena di dakwa berdasarkan pasal 378 dan 372 KUHP mengenai tindakan penipuan dan penggelapan.
Asri optimistis kliennya memenangkan kasus ini. Apalagi, terdakwa juga berkasus sama namun diproses di wilayah hukum Solo dan Klaten.
Baca Juga: Misteri Masjid Al Amin JLS Pati, bikin dzikir semakin khusuk
Terdakwa yang dititipkan di Rutan Klas IA Surakarta menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Surakarta beberapa waktu lalu.