HARIAN MERAPI - Penggunaan anggaran daerah untuk peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM) tak boleh asal-asalan. Komisi D DPRD Karanganyar berkomitmen mengawalnya, terutama di bidang pendidikan.
Ketua Komisi D DPRD Karanganyar, Ali Akbar mengatakan anggaran 20 persen APBD untuk pendidikan merupakan mandat UUD 1945 pasal 31 ayat (4). Aturan itu berlaku pada APBN maupun APBD.
"20 persen anggaran APBD untuk pendidikan sudah dialokasikan. Tinggal dioptimalisasi agar kebutuhan pendidikan tercukupi semua," kata Ketua Komisi D DPRD Karanganyar Ali Akbar, Jumat (2/5/2025).
Baca Juga: Suzuki Fronx Segera Dirilis, Desain Coupe SUV dengan Lekukan Dinamis dan Sporty
Anggaran tersebut dioptimalisasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi semua peserta didik di semua level tanpa kecuali. Para pengakses pendidikan juga harus diperlakukan adil.
Menurutnya, pendidikan harus mempertinggi derajat kemanusiaan. Sehingga, pendidikan karakter tak boleh dikesampingkan alias lebih utama dibanding prestasi akademik.
"Melakukan penguatan pendidikan karakter sehingga peserta didik mendapatkan contoh yang baik dan kebiasaan guru," katanya.
Wakil Ketua Komisi D, Tiara Puspita melihat bahwa pendidikan di Karanganyar sudah menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan.
Baca Juga: Satreskrim Polres Karanganyar Resmi Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan 20 Ekor Sapi
Baik dari sisi infrastruktur, pemerataan akses, hingga kualitas tenaga pendidik. Pemerintah daerah telah bekerja keras untuk memberikan yang terbaik bagi generasi muda.
Namun, masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi bersama. Salah satunya adalah pemerataan kualitas pendidikan, khususnya di wilayah pelosok atau pinggiran.
Masih ada sekolah-sekolah yang membutuhkan perbaikan fasilitas sarpras dan tambahan tenaga pendidik.
Baca Juga: Apes, anggota jambret microbus ditangkap polisi usai beraksi
Selain itu, juga perlu memperkuat pendidikan karakter dan literasi digital agar anak-anak Karanganyar siap menghadapi tantangan zaman.