HARIAN MERAPI - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar digeruduk para korban arisan dan investasi bodong, Senin (24/3/2025).
Mereka meminta majelis hakim lebih menyeriusi kasus arisan dan investasi bodong tersebut.
Lala, korban penipuan investasi bodong mengaku duitnya Rp1,1 miliar amblas di tangan terdakwa Putri Aqueena.
Baca Juga: Sidang perdana praperadilan eks Direktur Percada digelar di PN Sukoharjo
Selain itu, ia juga kehilangan uang arisan Rp600 juta akibat ulah terdakwa.
Lala bersama beberapa korban menandatangani surat terbuka yang dilayangkan ke Ketua PN Karanganyar, Nasri yang juga selaku ketua majelis hakim perkara tipu gelap berkedok investasi.
"Surat tersebut jelas memberikan bukti-bukti dan kronologis selama proses penyidikan berlangsung sejak tahun 2022, yang diserahkan ke PN Karanganyar dan Majelis Hakim," tutur dia.
Mereka khawatir permintaan penangguhan penahanan dari terdakwa dikabulkan majelis hakim.
Baca Juga: Gadis muda ditangkap Polisi, endorse judi online
Terdakwa yang sedang hamil, lanjutnya, dituding sedang memainkan psikologis aparat penegak hukum agar mengasihaninya.
Menurut Lala, hukum tak seharusnya mengabulkan itu. Ia juga meminta pengadilan berlaku adil bagi semua pengunjung pengadilan.
Sebab ia merasa pihaknya kurang mendapat perlakuan setara di sidang sebelumnya.
Baca Juga: Komitmen Dukung UMKM, BRI Sabet Penghargaan Internasional Best SME Bank in Indonesia
"Kalau dikabulkan (penangguhan penahanan), kasihan aparat yang selama ini menyelidiki kasus. Susah payah melakukan BAP," katanya.