Ia kini menghadapi sanksi sedang hingga berat, mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap.
“Dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat,” ujar Andi.
UGM tidak bisa mengambil keputusan akhir atas status guru besar Edy karena status tersebut berada di bawah kewenangan kementerian.
“Harus dipahami status guru besar itu diajukan kepada pemerintah, ya, khususnya kementerian. Jadi SK-nya itu keputusannya adalah Kementerian,” jelas Andi.
Baca Juga: Presiden Prabowo dan PM Anwar Bahas Dampak Tarif Trump terhadap ASEAN
Namun, Menteri Diktiristek telah memberikan kewenangan sementara kepada universitas untuk menentukan sanksi administratif.
“Oleh karena itu, kami setelah waktu liburan Idulfitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu,” tambahnya.
Di tengah proses hukum dan administratif, UGM menempatkan perlindungan terhadap korban sebagai prioritas utama.
“Yang utama adalah bagaimana perlindungan terhadap korban dan juga tindak lanjutnya untuk konseling dan juga pendampingan bagi teman-teman korban,” kata Andi.
Baca Juga: Dihajar Fulham 3-2, Liverpool Belum Tergoyahkan di Puncak Klasemen
Lebih dari sekadar sanksi, universitas fokus pada pemulihan dan pencegahan.
Pihak kampus menyediakan layanan konseling serta pendampingan psikologis bagi para korban.
Ini sejalan dengan semangat membangun kampus yang aman, sehat, dan bebas kekerasan seksual.
Baca Juga: Begini kiat mengatasi kecemasan anak menjelang masuk sekolah usai libur panjang
UGM juga menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual, termasuk edukasi dan pengawasan terhadap relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa.