HARIAN MERAPI - Pekerja harian lepas, LN (22) warga Dusun Gintung Bendo Desa Tampingan Tegalrejo Magelang ditangkap polisi karena menyimpan dan hendak memperjualbelikan bahan peledak jenis obat mercon.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan LN ditangkap Jumat lalu sekitar pukul 16.00 WIB di Taman Kali Progo di Desa Madureso Temanggung. Penangkapan oleh unit I Satreskrim Polres Temanggung yang sedang melakukan patroli.
"Unit satu mendapat informasi jual beli obat mercon lantas menangkap tersangka berikut barang bukti," kata dia, Senin (17/3/2025).
Baca Juga: Ini pesan Bupati dan Wabup Sleman saat jenguk korban ledakan petasan
Tersangka LN, kata dia berada di Taman Kali Progo untuk menunggu orang yang pesan membeli obat mercon.
Dari tersangka diamankan lima kilogram obat mercon. Berdasar pengembangan di rumah tersangka didapati bahan obat mercon.
Dikatakan barang bukti yang berhasil diamankan yakni alumunium powder sebanyak 7,5 kg, KclO3 1,3 kg, belerang 1,1 dan peralatan pembuat serta beberapa lembaran kertas
"Tersangka ini membuat obat mercon secara otodidak yakni dengan cara melihat proses pembuatan di YouTube," kata dia.
Dia mengatakan untuk bahan-bahan tersebut dibeli sendiri oleh pelaku.
Diterangkan petugas dijerat pasal 1 ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. *