peristiwa

Jual Bahan Peledak Jenis Obat Mercon, LN Ditangkap Polres Temanggung, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Senin, 17 Maret 2025 | 19:25 WIB
Tersangka pelaku penjual bahan peledak jenis obat mercon saat diamankan Polres Temanggung. (Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Pekerja harian lepas, LN (22) warga Dusun Gintung Bendo Desa Tampingan Tegalrejo Magelang ditangkap polisi karena menyimpan dan hendak memperjualbelikan bahan peledak jenis obat mercon.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan LN ditangkap Jumat lalu sekitar pukul 16.00 WIB di Taman Kali Progo di Desa Madureso Temanggung. Penangkapan oleh unit I Satreskrim Polres Temanggung yang sedang melakukan patroli.

"Unit satu mendapat informasi jual beli obat mercon lantas menangkap tersangka berikut barang bukti," kata dia, Senin (17/3/2025).

Baca Juga: Ini pesan Bupati dan Wabup Sleman saat jenguk korban ledakan petasan

Tersangka LN, kata dia berada di Taman Kali Progo untuk menunggu orang yang pesan membeli obat mercon.

Dari tersangka diamankan lima kilogram obat mercon. Berdasar pengembangan di rumah tersangka didapati bahan obat mercon.

Dikatakan barang bukti yang berhasil diamankan yakni alumunium powder sebanyak 7,5 kg, KclO3 1,3 kg, belerang 1,1 dan peralatan pembuat serta beberapa lembaran kertas

"Tersangka ini membuat obat mercon secara otodidak yakni dengan cara melihat proses pembuatan di YouTube," kata dia.

Baca Juga: Brand Value Meningkat Pesat, BRI Jadi Merek No.1 di Indonesia dan Urutan 323 Dunia dalam Daftar Brand Finance Global 500 2025

Dia mengatakan untuk bahan-bahan tersebut dibeli sendiri oleh pelaku.

Diterangkan petugas dijerat pasal 1 ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. *

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB