Cegah Perang Petasan dan Tawuran, Polres Bantul Gencarkan Patroli Subuh Selama Ramadhan

photo author
- Minggu, 2 Maret 2025 | 22:30 WIB
Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari  (ANTARA/HO-Humas Polres Bantul)
Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari (ANTARA/HO-Humas Polres Bantul)

HARIAN MERAPI - Kepolisian Resor Bantul menggencarkan kegiatan patroli pada waktu subuh di wilayah hukum kabupaten ini sebagai upaya mencegah warga bermain atau menyalakan petasan selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari dikutip dari ANTARA di Bantul, Minggu (2/3), mengatakan, dalam mencegah warga bermain petasan salah satunya dengan patroli subuh di beberapa lokasi, seperti Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dan beberapa lokasi yang disinyalir digunakan menyalakan petasan.

"Kami telah membentuk tim khusus patroli subuh yang akan melakukan patroli setiap subuh di JJLS. Polsek (kepolisian sektor) jajaran juga diperintahkan untuk melakukan hal sama di wilayah masing-masing," katanya.

Baca Juga: KRJ Masuki Tahun ke-21, Masjid Jogokariyan Kosisten Bagikan Ribuan Takjil dengan Piring

Menurut Novita, razia atau patroli digelar setiap pagi selama bulan puasa di sekitar JJLS wilayah Kecamatan Kretek, Sanden dan Srandakan, langkah pencegahan ini, akan terus digiatkan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Meski demikian, pihaknya juga berharap kepada masyarakat ikut berperan menjaga wilayahnya, dan melaporkan segera ke pihak berwenang bila ada dan menemukan hal yang mencurigakan apalagi membahayakan.

"Jaga wilayah Bantul, jaga nama baik, buat Bantul dikenal akan hal positif baik budaya maupun hasil karya hingga panoramanya. Bukan tindak kriminal atau hal negatif lainnya," katanya.

Baca Juga: Pemkab Sukoharjo tunggu babak baru keberlangsungan industri tekstil pasca Sritex tutup

Dia juga mengimbau kepada masyarakat Bantul untuk menghormati bulan Ramadhan, dengan tidak bermain petasan atau mercon supaya situasi tetap kondusif, aman dan nyaman.

Kapolres mengatakan, ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat, hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi masyarakat agar tahu tentang undang-undang tersebut," katanya.

Baca Juga: Hari ini harga cabai rawit makin pedas, capai Rp91.100/kg

Selain itu, kata Kapolres, aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak, juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada pasal 308 disebutkan, siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang.

"Kemudian pidana penjara maksimal 12 tahun, jika perbuatan itu menimbulkan luka berat bagi orang lain. Dan Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa," katanya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X