Satintelkam dan Satreskrim Polres Salatiga Amankan Tiga Penjual Obat Mercon

photo author
- Minggu, 9 Maret 2025 | 18:00 WIB
Penjual bahan peledak obat mercon diperiksa di Polres Salatiga.  (Foto: Dok. Polres Salatiga)
Penjual bahan peledak obat mercon diperiksa di Polres Salatiga. (Foto: Dok. Polres Salatiga)

HARIAN MERAPI - Unit Satintelkam dan Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penjual bahan peledak (obat mercon). Terduga pelaku diamankan di Taman Kecandran, Sidomukti Kota Salatiga.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan tim berhasil mengamankan 3 orang terduga penjual obat mercon yaitu Dimas Yoga Ardianto (19), kemudian Rudi Prihantoro alias Bedes (23) dan AS (16), ketiganya warga Banyubiru, Kabupaten Semarang.

Kronologinya, pada saat melaksanakan Patroli Media Sosial Facebook Marketplace, tim menemukan postingan seseorang mencari obat mercon, kemudian ada sebuah akun yang mengomentari dan menawarkan obat mercon dengan meninggalkan nomor WA dengan harga obat mercon Rp 350.000 per kilogram.

Baca Juga: Industri perhotelan terdampak efisiensi anggaran, Asparnas minta pemerintah beri solusi

Tim kemudian menghubungi nomor tersebut dan mendapatkan respon untuk melakukan transaksi obat mercon dengan cara cara COD, kemudian penjual obat mercon memberikan alamat di Taman Kecandran JLS Kota Salatiga. Tim kemudian bergerak ke Taman Candran dan menunggu.

Petugas melihat ciri-ciri penjual obat mercon yaitu Dimas Yoga Ardianto, kemudahan langsung mengamankan yang bersangkutan berikut barang bukti ke Polres Salatiga untuk pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: SBY: Fight against segala sesuatu yang merusak demokrasi

Dari Hasil pengembangan, Tim Satreskrim Polres Salatiga bersama Unit Kamneg Satintelkam Polres Salatiga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya selalu pembuat Bahan Peledak atau Obat Mercon yaitu Rudi Prihanto Als Bedes dan AS.

Dari tangan para terduga pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya di Ngrapah Banyubiru Kabupaten Semarang, berhasil mendapatkan barang bukti antara lain, 7 kg obat mercon, 10 kg KCL, 10 kg belerang, dan 1 kg alumunium powder. Ketiganya dikenakan Pasal 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, ancaman hukam maksimal 20 tahun penjara.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X