Kena Ledakan Petasan, Bocah SD di Caturharjo Sleman Opname di RS dengan Tubuh Penuh Luka

photo author
- Minggu, 16 Maret 2025 | 18:50 WIB
Polisi saat melakukan mengecek kondisi korban di rumah sakit. (Foto: Dok. Polresta Sleman)
Polisi saat melakukan mengecek kondisi korban di rumah sakit. (Foto: Dok. Polresta Sleman)

HARIAN MERAPI - Nasib apes dialami RF, pelajar sekolah dasar warga Jetis, Caturharjo, Sleman. Bagaimana tidak, ia harus menjalani perawatan di rumah sakit karena terkena ledakan petasan.

Peristiwa itu terjadi, Sabtu (15/3) sekira pukul 05.30 WIB. Lokasinya di Dusun Sanggrahan, Jetis Caturharjo, Sleman. Peristiwa itu diketahui informasi tersebut, Minggu (16/3) sekira pukul 12.00 WIB.

Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu. Atas kejadian itu, korban mengalami luka bagian mata sebelah kiri terkena lensa mata, bibir lebam, jempol kanan retak dan kuku lepas.

Baca Juga: Plengkung Gading Akhirnya Ditutup Total

"Jari telunjuk kanan luka sobek, pipi kiri retak dan lecet. Saat korban masih menjalani perawatan di rumah sakit UGM," kata AKP Salamun.

Dijelaskan, peristiwa itu bermula saat korban bersama teman-temannya hendak menyulut petasan, yang diletakkan di tanah. Setelah teman korban menyulut petasan dengan korek api, tidak petasan tidak kunjung meledak.

Maka, untuk memastikan petasan tersebut, korban mendekat. Namun naas, mercon tersebut justru tiba-tiba meledak sehingga korban tidak sempat menghindar, akibat ledakan tersebut mengenai korban.

Baca Juga: Waspadalah! Cuaca ekstrem berpotensi terjadi di Jawa Tengah pada 16-18 Maret

Untuk menghindari kejadian serupa, polisi terus melakukan imbauan terhadap masyarakat agar tidak bermain petasan. Selain membahayakan diri sendiri, petasan juga mengganggu lingkungan yang berada di sekitar lokasi.

"Patroli ke tempat yang sering untuk membunyikan petasan, kita tingkatkan. Kami juga berkoordinasi dengan lembaga pemerintahan Kalurahan dan tokoh masyarakat untuk memberi imbauan tidak bermain petasan," ujarnya. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X