Namun, ia menyebut inisial kelompok tersebut adalah G, M, dan K. Empat tersangka yang diamankan berasal dari kelompok G.
Rosyid mengatakan pada saat ditangkap, para pelaku tawuran juga dalam kondisi mengkonsumsi minuman keras.
Sehingga, pihaknya juga akan mencari penjual miras yang menjadi pemasok untuk pelaku tawuran yang sebagian anak di bawah umur.
"Untuk kondisi korban saat ini sudah semakin membaik walaupun sebenarnya korban adalah satu pelaku tawuran itu sendiri," kata dia.
Ia mengatakan tidak ada masalah yang menjadi penyebab dalam tawuran tersebut. Namun, hal tersebut dilakukan sebagai eksistensi kelompok. Rosyid mengungkap tidak ada rebutan, dendam, narkoba, dan sebagainya.
Ada tiga senjata tajam yang disita yaitu celurit panjang. Rosyid mengatakan senjata dibeli melalui daring dan disembunyikan di rumah salah satu pelaku.
Pasal yang disangkakan kepada keempat tersangka yaitu pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Sedangkan untuk anak maksimal hanya empat tahun.
"Dari hasil pengembangan dan pengamatan, ini juga melibatkan beberapa kelompok lain yang saat ini sedang kami buru. Jadi penyebab dari terjadinya tawuran hanya karena masalah tantang-tantangan di media sosial," kata dia.
Ia mengatakan tim patroli siber sedang memantau beberapa media sosial yang terindikasi milik kelompok yang melaksanakan tawuran.
Rosyid berharap tidak ada lagi tawuran apabila langkah pemantauan dan pencegahan telah dilaksanakan.
Rosyid mengungkap tawuran melibatkan tiga kelompok yang terafiliasi dengan beberapa sekolah baik masih menjadi pelajar dan telah menjadi alumni.
Ia mengatakan setelah kejadian, Polres Boyolali telah melakukan proses identifikasi terhadap pelaku yang seringkali terlibat dalam tawuran dan berpotensi terjadi tawuran lagi.