Tak hanya itu, Mansur mendesak Presiden melalui Kementrian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Polri dan DPR untuk membuat regulasi yang menjamin kemerdekaan beragama dan berkeyakinan serta meminta menghapus regulasi yang meneruskan praktik diskriminasi.
Dijelaskan, dalam kasus kekerasan dan diskriminasi tersebut, Mansur menyebut tindakan Ketua RT dan Dukuh setempat justru memicu sekaligus memancing kebencian antarumat beragama yang disertai kekerasan.
Sebelumnya Ketua RT berkali-kali melarang jamaah masjid Nur Hidayah yang rumahnya berada di luar RT 01 itu beribadah dan mendesak penghentian renovasi bangunan masjid yang telah memiliki izin, bahkan pernah mengancam akan merobohkan masjid dengan mendatangkan alat berat di pekarangan masjid.
Ketua RT dan Dukuh justru melakukan tindakan yang memancing kebencian antarumat beragama. Provokasi dan penghasutan tersebut, bisa dijerat dengan Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Baca Juga: Menyoroti Serbuan Rudal Iran ke Israel yang Bikin AS Marah Besar dan Tekan ‘Sirine’ Balas Dendam
Padahal sebagai elemen negara dalam lingkup terkecil, Kepengurusan RT sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permendagri No 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, memiliki tugas dan mandat yang salah satunya ialah menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat.
Selain itu, Mansur menilai pelarangan terhadap sejumlah jamaah Masjid Nur Hidayah yang beribadah di ruang privat merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak atas kemerdekaan beragama atau berkeyakinan.
Hak ini disebut telah diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Baca Juga: MU masih 'jeblok' Erik ten Hag bilang begini....
Mansur juga mencatut Pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa, “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu serta Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya”. *