Kecam Pengeroyokan Terhadap Jamaah Masjid Nur Hidayah, FPU Desak Aparat Usut Tuntas dan Tangkap Para Pelaku

photo author
- Sabtu, 5 Oktober 2024 | 10:45 WIB
Ketua Umum FPU, Mansur (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait kasus pengeroyokan terhadap jamaah Masjid Nur Hidayah.  (Dok FPU)
Ketua Umum FPU, Mansur (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait kasus pengeroyokan terhadap jamaah Masjid Nur Hidayah. (Dok FPU)

HARIAN MERAPI - Front Pembela Umat (FPU) mengecam aksi pengeroyokan sekelompok warga terhadap jamaah Masjid Nur Hidayah di Dusun Tegal Balong Kelurahan Bimomartani Kapanewon Ngemplak Kabupaten Sleman beberapa waktu yang lalu.

Dalam peristiwa pengeroyokan tersebut, lima jamaah Masjid Nur Hidayah mengalami luka-luka bahkan harus opname di rumah sakit.

Ketua Umum FPU Mansur menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh atas pelaporan yang dilayangkan oleh korban pengeroyokan yaitu Muhammad Ismanan.

Baca Juga: Kick Off Semarak HUT 129 BRI, Usung Tema Brilian dan Cemerlang

Mansur mengaku telah memfasilitasi penunjukan lawyer atau pengacara untuk mendampingi pelapor dan para korban, serta FPU siap mengawal proses penanganan kasus pengeroyokan tersebut.

Pihaknya meminta agar pihak Polresta Sleman mengusut tuntas secara transparan terkait kasus pengeroyokan dan pemukulan secara barbar terhadap lima korban yang notabene adalah jamaah Masjid Nur Hidayah.

"Ini harus diproses hukum, karena tindak pidana murni. Kami akan melakukan aksi besar dan terus mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk menindaklanjuti kekerasan ini, karena menyangkut perjuangan anti intoleransi dan diskriminasi dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan,’’ ujar Mansur dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Sabtu (5/10/2024).

Untuk itu Mansur berharap pihak kepolisian profesional dalam memproses kasus tersebut.

Baca Juga: Survei Indikator Politik: 83,4% Publik Yakin Pemerintahan Prabowo Mampu Pimpin Indonesia Lebih Baik

Penyidik harus menindaklanjuti sampai tuntas atas laporan polisi yang sudah dibuat oleh Muhammad Ismanan pada 24 Agustus 2024.

Pasalnya sudah satu bulan laporan itu masuk namun terkesan lamban sekali penanganannya. FPU menuntut tindakan yang cepat dari aparat kepolisan untuk segera menangkap para pelaku.

Kejahatan yang terjadi tersebut berupa tindakan intoleransi yang tidak boleh dibiarkan.

Baca Juga: Belum Ditahan, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kalbar Dilantik Jadi Anggota DPRD: Begini Kata Kompolnas

"Kami meminta kepolisian mengusut tuntas dan memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan transparan serta terpenuhinya hak-hak korban dalam proses hukum, termasuk di dalamnya hak atas pemulihan,” lanjut
Mansur menjelaskan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X