HARIAN MERAPI - Seorang pelaku pencurian spesialis burung berinisial HH (32) diringkus Polsek Bulaksumur. Saat menjalankan aksinya, pelaku mencuri burung Cucak Hijau milik EP warga Caturtunggal, Depok.
"Jadi pelaku pencurian spesialis burung ini tidak hanya sekali mencuri burung, pelaku bahkan sempat diusir oleh warga dari kampung karena jengkel dengan ulahnya," kata Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur, AKP Purwanto, Kamis (5/9/2024).
Menurutnya, pelaku pencurian specialis burung menggondol burung Cucak Hijau milik tetangganya sendiri, Selasa (20/8/2024).
Saat itu, pelaku berjalan melihat burung dalam sangkar digantung korban, pelaku lantas mengambil burung dalam sangkar.
"Akibat perbuatan tersebut, korban menderita kerugian seekor burung seharga Rp5 juta," ujarnya.
Aksi pencurian burung semacam ini bukan yang pertama dilakukan oleh pelaku HH. Dari hasil pemeriksaan pelaku imi juga merupakan residivis kasus pencurian burung. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 5 juta.
"Pelaku sering melakukan pencurian khususnya burung, mungkin juga ada barang lain. Jadi korbannya adalah tetangga-tetangganya," katanya.
Baca Juga: Ke mana saja Kaesang selama ini, ternyata di sini keberadaannya
Menurutnya, oleh tetangganya sudah sering mediasi selesai lalu terakhir diusir oleh warga sehingga pergi sampai ke Palembang. Lantaran tidak betah pelaku pulang ke Sleman lalu kembali melakukan aksi pencurian.
"Pelaku melakukan aksi pencurian diduga karena terpengaruh obat-obatan terlarang," tandasnya.
Sementara pelaku, HH mengaku hanya mencuri burung kicua. Hasil pencurian burung pelaku tak menjual, burung yang dicuri malah dipelihara pelaku sendiri untuk gantangan. "Burung tidak dijual buat main gantangan," dalihnya.
Baca Juga: Begini dampaknya bila anak sering melihat orang tua lakukan KDRT
Pelaku pun lantas diringkus oleh Polsek Bulaksumur dengan barang bukti seekor burung Cucak Hijau dengan bulu dagu warna hitam. Satu sangkar burung persegi warna ungu dan satu unit sepeda motor Honda Vario.