Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kapolda dalam keterangannya memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut.
"Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol, kecepatan pengungkapan oleh Resmob sudah menjadi kewajiban Polri," katanya.
Baca Juga: Dua Orang Pekerja Bangunan Tertimpa Dak Beton Roboh di Nagan Yogyakarta, Satu Orang Meninggal Dunia
"Saya sudah mengarahkan jajaran Reserse setiap tindak pidana menonjol saya warning untuk segera diungkap, semoga hal ini menjadi trigger (pemantik) agar (para penjahat) tidak coba-coba melakukan kejahatan di Jawa Tengah," tegasnya. *