Terkuak, Kasus Pembunuhan Pengusaha Tembaga Tumang Boyolali Libatkan Hubungan Sesama Jenis

photo author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 18:07 WIB
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfhi mewaancarai tersangka kasus pembunuhan pengusaha tembaga Tumang Boyolali. ( Mulyawan)
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfhi mewaancarai tersangka kasus pembunuhan pengusaha tembaga Tumang Boyolali. ( Mulyawan)

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kapolda dalam keterangannya memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut.

"Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol, kecepatan pengungkapan oleh Resmob sudah menjadi kewajiban Polri," katanya.

Baca Juga: Dua Orang Pekerja Bangunan Tertimpa Dak Beton Roboh di Nagan Yogyakarta, Satu Orang Meninggal Dunia

"Saya sudah mengarahkan jajaran Reserse setiap tindak pidana menonjol saya warning untuk segera diungkap, semoga hal ini menjadi trigger (pemantik) agar (para penjahat) tidak coba-coba melakukan kejahatan di Jawa Tengah," tegasnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X