Menurutnya, proses penyelidikan hingga lanjut persidangan cukup panjang. Diawali dengan pemeriksaan keuangan tahun 2022, berlanjut tahapan persidangan pada 2023 hingga melakukan penyitaan aset pada 2024.
Dalam penggeledahan dan pencarian aset, tim dari Kejati DIY dan Kanwil DJP DIY juga menemukan sejumlah tas branded.
Seluruhnya kini telah disita sebagai wujud pertanggungjawaban terpidana.
Baca Juga: Begini cara meredakan tantrum pada anak, cobalah terapkan metode RIDD seperti ini
"Ada emas perhiasan juga, termasuk tas-tas yang branded. Sekarang dalam proses kasasi oleh KPKNL. Kita akan eksekusi dan kategorikan sebagai pendapatan negara," tandasnya. *