peristiwa

Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus TPPO ke Serbia, 10 Korban Dijanjikan Upah hingga Rp20 Juta Per Bulan

Minggu, 24 Maret 2024 | 18:30 WIB
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung menunjukan barang bukti dari hasil ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Internasional. (ANTARA/Azmi)

HARIAN MERAPI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pengiriman 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tujuan negara Serbia.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung di Tangerang, Minggu (24/3), mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, yang masing-masingnya berinisial FP (40), J (40) warga Jakarta Barat dan WPB (25) warga Kota Bandar Lampung.

"Ketiga terduga pelaku ini, diketahui memiliki peran masing-masing. Dan ketiganya kita sudah lakukan penahanan di Rutan Polresta Bandara Soetta," terangnya dilansir dari Antara.

Baca Juga: Dirazia, pengendara motor ketahuan bawa miras jenis Gedang Klutuk

Ronald menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan orang ini bermula dari adanya informasi terkait pemberangkatan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dengan tujuan ke Malaysia dan berakhir ke negara Serbia.

"Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 15.10 WIB, ada keberangkatan 10 WNI ke Malaysia dengan tujuan akhirnya ke Serbia untuk bekerja secara non prosedural melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta," katanya.

Kemudian, lanjut dia, setelah mengetahui hal tersebut, tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soetta langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) setempat.

Baca Juga: Tol Cipali dan Tangerang-Merak bersiap sambut para pemudik

Dari hasil koordinasi, diketahui pesawat Trans Nusa dengan kode (8B679) rute Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur (KUL) tersebut membawa 10 PMI non prosedural dengan inisial MH, AY, YA, A A S, I WB, A, DGM, MY, S dan FP.

"Atas kejadian itu penyidik menerima penyerahan 10 WNI tersebut dari BP2MI dan membawanya ke Polresta Bandara Soetta guna dilakukan penyelidikan dan dimintai keterangan," ujarnya.

Dikatakan Ronald, berdasarkan keterangan korban bahwa mereka diberangkatkan ke luar negeri tepatnya negara Serbia untuk dipekerjakan sebagai tukang kayu di salah satu pabrik Furniture di negara tersebut.

Baca Juga: Banjir mulai surut, warga Demak berangsur pulang ke rumahnya

"Bahwa ke 10 PMI dijanjikan gaji sebesar Rp7.000.000 sampai Rp20.000.000 per bulan oleh terduga pelaku J untuk bekerja di Pabrik Kayu yang berada di Serbia," tuturnya.

Atas dasar itu lah, penyidik pun berhasil menangkap ketiga terduga pelaku perdagangan orang dengan peran yang berbeda-beda. Dimana, ada pelaku yang memfasilitasi pemberangkatan ke 10 PMI dan menyerahkan kepada agen di Serbia.

"Ada juga peran pelaku yang mencari dan memberikan pekerjaan kepada 10 PMI dan ikut mengantar ke negara tujuan. Dan ada pula, serta ada pula yang menjadi peran untuk menghubungi agen jika PMI tiba di Serbia," ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB