peristiwa

Teganya, Seorang Bapak Melakukan Persetubuhan Kepada Anak Kandungnya Sendiri Selama 11 Tahun

Husein Effendi
Kamis, 26 Oktober 2023 | 16:24 WIB
Pelaku persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri saat digelandang ke Polresta Sleman. (Humas Polresta Sleman)

HARIAN MERAPI - Mengaku khilaf. Seorang ayah berinisial BSR (47) warga Kalasan, Sleman, tega melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial B (18).

Tindakan persetubuhan itu terungkap usai korban bercerita kepada temannya dan diteruskan melapor ke Unit PPA Polresta Sleman. Perbuatan bejat pelaku terhadap anak kandung dilakukan selama 11 tahun sejak korban kelas 2 SD hingga SMA.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Risky Adrian SIK.MH, mengatakan, peristiwa persetubuhan dengan anak kandung itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2012 sampai November 2022. Pelaku melakukan persetubuhan tersebut dilakukan di rumahnya sendiri.

Baca Juga: Polsek Umbulharjo Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan dengan Modus Jual AC, Ini Kronologinya

"Pelaku melakukan aksinya ketika korban tertidur, lalu didekati pelaku lalu diraba-raba sampai akhirnya pakaiannya dilepas dan terjadi persetubuhan," kata Risky, di Polresta Sleman, Kamis (26/10/2023).

Risky mengungkapkan dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban akan menyakiti korban dan ibu korban kalau menolaknya. Sehingga, persetubuhan itu hampir setiap hari terjadi.

"Korban sempat menolak ajakan pelaku saat usianya menginjak SMP. Sehingga pelaku marah dan membanting korban," jelasnya.

Terakhir persetubuhan itu saat korban sedang merawat pelaku karena jatuh kecelakaan, namun pelaku justru memanfaatkan kesempatan itu dengan melakukan pencabulan korban.

Baca Juga: PSIM Jogja Lepas Empat Pemain Termasuk 2 Pemain Asing, Kas Hartadi Tak Jadi Manajer Lagi

Pada saat itu, korban juga sempat merekam dengan alasan untuk bukti atas apa yang dialaminya. Karena tidak tahan dengan perbuatan pelaku, akhirnya korban menceritakan perlakukan yang diterima pada temannya.

Mendengar cerita itu, pelaku lantas dilaporkan ke Unit PPA Polresta Sleman. Mendapat laporan itu, petugas lantas melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku berhasil diamankan akhir pekan lalu, di rumahnya.

"Setelah cukup bukti, pelaku langsung kami tangkap di rumahnya. Terhadap pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan," tandasnya.

Baca Juga: Insiden jembatan kaca pecah di Banyumas tewaskan wisatawan, polisi ambil rekaman CCTV, begini kejadiannya

Disampaikan Ardian, tersangka mengaku nekat berbuat cabul kepada anak semata wayangnya itu akibat ditinggal istrinya keluar negeri menjadi TKI. Selain itu tersangka juga sempat mengancam korban jika melapor.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB