Polsek Umbulharjo Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan dengan Modus Jual AC, Ini Kronologinya

photo author
- Kamis, 26 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Petugas saat menunjukan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan.  (Humas Polsek Umbulharjo)
Petugas saat menunjukan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan. (Humas Polsek Umbulharjo)

HARIAN MERAPI - Seorang pemuda berinisial RN (33) warga Sidoarum, Godean, Sleman, ditangkap Unit Reskrim Polsek Umbulharjo karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan.

Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewanto, Kamis (26/10/2023) mengatakan modus pelaku penipuan dan penggelapan yakni menawarkan produk AC dengan harga yang murah.

Pelaku penipuan dan penggelapan menawarkan produk AC kepada korban melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Baca Juga: Insiden jembatan kaca pecah di Banyumas tewaskan wisatawan, polisi ambil rekaman CCTV, begini kejadiannya

"Korban yakni Fitri Luwiyan warga Timbulharjo, Sewon, Bantul. Peristiwa itu terjadi, Senin (17/7/2023) di Jalan Sukonandi Umbulharjo Yogyakarta," kata Kompol Yayan.

"Pelaku penipuan dan penggelapan menawarkan promo AC Rp 3.100.000," lanjutnya.

Mendapat laporan itu, petugas lantas melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku mengaku sebagai seorang karyawan toko elektronik di Jalan Magelang.

Baca Juga: Kejagung jadwalkan tuntutan tiga terdakwa kasus BTS Senin mendatang, ini mereka

"Pelaku menjanjikan dua hari setelah pelunasan, AC akan dikirim. Namun sampai tanggal 6 Agustus 2023 pelaku tidak melakukanya. Korban merasa ditipu, lalu melaporkan ke Polsek Umbulharjo," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Hariadi menambahkan, setelah dikonfirmasi ke toko di mana yang bersangkutan bekerja.

Ditemukan bahwa modus penipuan tersebut sudah banyak yang mengadukan.

Baca Juga: Usai dihantam hujan deras dan angin kencang, Pemkab Sukoharjo bersih-bersih lokasi dan buka akses masyarakat

Pelaku menawari promo murah melalui WhatsApp ke korban dengan pembayaran via transfer rekening.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X