HARIAN MERAPI - Seorang pemuda berinisial RN (33) warga Sidoarum, Godean, Sleman, ditangkap Unit Reskrim Polsek Umbulharjo karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewanto, Kamis (26/10/2023) mengatakan modus pelaku penipuan dan penggelapan yakni menawarkan produk AC dengan harga yang murah.
Pelaku penipuan dan penggelapan menawarkan produk AC kepada korban melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
"Korban yakni Fitri Luwiyan warga Timbulharjo, Sewon, Bantul. Peristiwa itu terjadi, Senin (17/7/2023) di Jalan Sukonandi Umbulharjo Yogyakarta," kata Kompol Yayan.
"Pelaku penipuan dan penggelapan menawarkan promo AC Rp 3.100.000," lanjutnya.
Mendapat laporan itu, petugas lantas melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku mengaku sebagai seorang karyawan toko elektronik di Jalan Magelang.
Baca Juga: Kejagung jadwalkan tuntutan tiga terdakwa kasus BTS Senin mendatang, ini mereka
"Pelaku menjanjikan dua hari setelah pelunasan, AC akan dikirim. Namun sampai tanggal 6 Agustus 2023 pelaku tidak melakukanya. Korban merasa ditipu, lalu melaporkan ke Polsek Umbulharjo," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Hariadi menambahkan, setelah dikonfirmasi ke toko di mana yang bersangkutan bekerja.
Ditemukan bahwa modus penipuan tersebut sudah banyak yang mengadukan.
Pelaku menawari promo murah melalui WhatsApp ke korban dengan pembayaran via transfer rekening.