HARIAN MERAPI - Jajaran Reskrim Polsek Mlati berhasil meringkus perempuan berinisial RU (26) warga Samigaluh, Kulon Progo. RU ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan penjualan tiket konser.
Akibat kejadian itu korban IBC (27) dan Ny OLG (27) warga Sendangadi, Mlati mengalami kerugian Rp 18,2 juta. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di rutan Polsek Mlati.
"Pelaku ini mengaku bisa membelikan korban merchandise blackpink dan mengajak kerjasama pembelian beberapa tiket konser blackpink," kata Kapolsek Mlati Kompol Martinus Griavinto Sakti, SIK, MM, Kamis (21/9/2023).
Baca Juga: Raih harapan hidup lebih baik dengan tawakal kepada-Nya
Dalam perjanjian itu, pelaku menjanjikan keuntungan dari penjualan tiket sebesar 75 persen untuk korban dan 25 persen untuk pelaku. Namun setelah tiket konser Blackpink terjual, uang tidak diberikan korban.
Oleh pelaku, uang justru digunakan untuk kepentingan pribadinya. Begitu juga dengan beberapa merchandise blackpink dan uang korban yang harusnya untuk membeli merchandise tidak dibelikan.
"Uang korban justru digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku sendiri," katanya.
Kompol Martinus mengatakan, sudah ada upaya mediasi antara korban dan tersangka. Akan tetapi karena tersangka tidak bisa mengembalikan uang yang sudah ia pakai, kasus itu akhirnya dilanjutkan ke jalur hukum.
Kapolsek menambahkan, korban dan tersangka saling kenal, karena mereka sesama fans Blackpick. Selain itu, tersangka juga bekerja sebagai penjaga kasir di minimarket milik saudara korban.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo SH menambahkan, kasus itu berawal ketika akan ada konser Blackpink 11 Maret 2023 di Jakarta. Korban OLG kemudian menghubungi pelaku.
Korban meminta pelaku untuk membelikan barang tersebut, dan pelaku menyanggupinya. Pada bulan November 2022, pelaku juga mengajak suami IBC, yakni OLG untuk kerjasama membeli tiket konser Blackpink.
Tanpa menaruh curiga korban langsung menyanggupi permintaan pelaku untuk kerjasama tersebut. Korban lalu menyetorkan uang kepada pelaku secara bertahap totalnya mencapai Rp 18,2 juta.
Setelah menyetorkan uang, bukanya mendapat keuntungan tapi justru digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sadar menjadi korban penipuan, korban langsung melaporkan kasus penipuan itu ke Polsek Mlati.