HARIAN MERAPI - Seorang pria berinisial P (35) asal Rembang, Jawa Tengah, diringkus aparat Polsek Godean karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor, belum lama ini.
Kapolsek Godean, Kompol Suharyanta menjelaskan, peristiwa penipuan dan penggelapan sepeeda motor itu terjadi Senin (16/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di daerah Sidomoyo, Godean.
Awalnya, pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor datang ke rumah korban pinjam sepeda motor.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan dua putranya dilaporkan ke KPK, begini reaksinya
"Pelaku berdalih motor tersebut untuk membeli pulsa dan mencari makan di Jalan Godean," kata Kompol Suharyanta, Selasa (24/10/2023).
Karena sudah saling kenal, tanpa curiga korban lantas meminjamkan sepeda motor kepada pelaku.
Namun, ketika korban kembali ke tempat tinggalnya untuk istirahat, ia menemukan kamar dalam keadaan berantakan.
"STNK sepeda motornya yang sebelumnya berada dalam dompet hilang. Barang-barang milik terduga pelaku juga telah raib," ucapnya.
Baca Juga: Hari ini Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa KPK, ini harapan Lemkapi pada polisi
Mengetahui hal itu, korban berusaha menghubungi pelaku, namun tidak berhasil.
Sadar menjadi korban penipuan, korban melaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Sampai kasus ini dilaporkan ke polisi sepeda Honda Vario tersebut belum dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta," tandasnya.
Baca Juga: Tanah berubah jadi TKD, warga datangi Kalurahan Maguwoharjo, ini yang dilakukan
Setelah menerima laporan, petugas lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapatkan informasi pelaku berada di Rembang.