Polsek Umbulharjo Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan dengan Modus Jual AC, Ini Kronologinya

photo author
- Kamis, 26 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Petugas saat menunjukan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan.  (Humas Polsek Umbulharjo)
Petugas saat menunjukan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan. (Humas Polsek Umbulharjo)

Pelaku yang tergiur dengan harga murah selanjutya menuruti permintaan pelaku untuk transfer uang.

"Awalnya pelaku merupakan karyawan, tetapi sudah dikeluarkan 3 bulan sebelum kejadian," katanya.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone, buku tabungan, dan kartu ATM.

Baca Juga: Adian Napitupulu Blak-blakan Soal Sikap Presiden Jokowi

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, apakah masih ada korban-korban lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X