Pelaku yang tergiur dengan harga murah selanjutya menuruti permintaan pelaku untuk transfer uang.
"Awalnya pelaku merupakan karyawan, tetapi sudah dikeluarkan 3 bulan sebelum kejadian," katanya.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone, buku tabungan, dan kartu ATM.
Baca Juga: Adian Napitupulu Blak-blakan Soal Sikap Presiden Jokowi
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, apakah masih ada korban-korban lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara. *