Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. *
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. *