peristiwa

Polsek Pakem Tangkap Seorang Pengangguran Lakukan Penipuan dan Penggelapan Modus COD, Ini Kronologinya

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:20 WIB
Ilustrasi. Seorang pengangguran ditangkap Polsek Pakem karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan. (Freepik)

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. *

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB