Polsek Pakem Tangkap Seorang Pengangguran Lakukan Penipuan dan Penggelapan Modus COD, Ini Kronologinya

photo author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:20 WIB
Ilustrasi. Seorang pengangguran ditangkap Polsek Pakem karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan. (Freepik)
Ilustrasi. Seorang pengangguran ditangkap Polsek Pakem karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan. (Freepik)

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X