Baca Juga: Bobby Joseph, Dulu Kesandung Sabu, Sekarang Terjerat Tembakau Sintetis
Kesekoan harinya korban dan kakak korban pergi ke bank untuk mengecek apakah ada uang masuk di ATM atau di rekening milik kakak korban dan ternyata tidak ada uang masuk.
Setelah itu korban melaporkan kejadian penipuan yang dialaminya ke Polsek Kretek.
Setelah menerima laporan polisi, personel Polsek Kretek melakukan cek TKP dan memeriksa korban dan saksi-saksi, berdasar dari nopol pick up yang dipakai ekspedisi, tim mendatangi rumah ekspedisi di daerah Srandakan Bantul untuk dimintai keterangan dan diminta untuk bekerja sama.
Saat itu tim mendapatkan info dari ekspedisi mereka akan mengirimkan motor ke alamat dan pemesan yang sama dengan penipuan yang terjadi di Busuran Donotirto KretekBantul.
Pada Sabtu 17 Juni 2023 tim bersama ekspedisi berangkat menuju daerah Jombang Jawa Timur.
Pada Minggu 18 Juni 2023 sekira pukul 10.00 tim berhasil mengamankan dua orang yaitu tersangka MM dan APW.
Baca Juga: TPA Piyungan Ditutup hingga 5 September 2023, Sultan Persilakan Penggunaan SG di Cangkringan
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut mengaku hanya disuruh mengambil dan mengantar motor hasil penipuan oleh saudara MA.
"Saat ini MA sudah diketahui identitasnya dan keberadaannya namun masih kita dalami terkait kasus ini," terang AKP Muchamad.
Selain mengamankan dua pelaku suruhan, polisi berhasil mengamankan BPKP, STNK dan sepeda motor yang dikirim.
Dari perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya empat tahun.*