Peran terangka WKM sebagai pengguna narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap WKM kemudian menjadi awal pengungkapan kasus kedua dengan tersangka AS (44) warga Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo yang merupakan residivis narkoba tahun 2013 dengan vonis empat tahun penjara.
Satu tersangka lagi SR (19) warga Kerjo, Kabupaten Karanganyar. Peran AS dan SR merupakan pengedar narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (11/4/2023) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah kos di wilayah Joho, Mojolaban.
Polisi mengamankan barang bukti dari tersangka AS dan SR berupa 3,30 gram sabu.
Pengungkapan kasus ketiga dilakukan Polres Sukoharjo pada Kamis (16/3/2023) di kamar kos di Desa Purbayan Kecamatan Baki.
Dua orang tersangka diamankan petugas yakni LB (46) warga Pasar Kliwon Kota Solo dan AB (41) warga Desa Purbayan, Kecamatan Baki.
Kedua tersangka berperan sebagai pengedar dengan barang bukti penangkapan berupa narkoba 1,07 gram sabu.
Satuan Narkoba Polres Sukoharjo selang sehari kemudian pada Jumat (17/3/2023) kembali berhasil menangkap tersangka narkoba yakni AA (27) warga Desa Siwal, Kecamatan Baki berperan sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan di rumah yang digunakan tersangka di wilayah Desa Tepisari, Kecamatan Polokarto sekitar pukul 19.00 WIB. Barang bukti yang diamankan 103,84 gram sabu.
Baca Juga: Empat langkah hindari hoaks, cermati judulnya provokatif atau tidak
Barang bukti hasil penangkapan tersangka AA merupakan terbesar dari lima kasus tersebut.
Sebanyak 103,84 gram sabu dibagi dalam beberapa paket kecil untuk diedarkan. Rinciannya, 11 plastik klip dengan berat 5,85 gram sabu dan 2 plastik klip 1,87 gram sabu.
Pengungkapan kasus narkoba kelima dijelaskan Kapolres dilakukan Satuan Narkoba Polres Sukoharjo pada Jumat (23/3/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.