HARIAN MERAPI - Empat catatan penting masalah pokok ditemukan selama proses pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih Pemilu 2024.
Empat catatan penting Coklit daftar pemilih Pemilu 2024 ditemukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
KPU Sukoharjo selama proses Coklit daftar pemilih pemilu 2024 selalu memberikan pendampingan kepada Pantarlih.
Baca Juga: Liburan Lebaran, destinasi wisata Museum Desa Bedingin, asyik untuk dikunjungi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo Nuril Huda, Selasa (4/4) mengatakan hal ini penting mengingat sejumlah masalah ditemukan di lapangan.
Penanganan dilakukan dengan mendasarkan ketentuan berlaku sesuai aturan dalam KPU RI.
Catatan KPU Sukoharjo selama proses Coklit daftar pemilih pemilu 2024 oleh Pantarlih ditemukan empat pokok masalah.
Masalah yang muncul tersebut sering ditemukan setiap kali proses Coklit saat menjelang pemilu berlangsung.
Baca Juga: Mbah Slamet, Dukun Pengganda Uang Bunuh Belasan Pasien, Dikubur di Tegalan
"Masalah yang muncul itu klasik. Artinya selalu rutin ditemukan petugas saat Coklit daftar pemilih pemilu," ujarnya.
Keempatnya yakni, peralihan status TNI/Polri, perceraian dan perkawinan, nomor induk kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) berbeda dan data kematian karena tidak memiliki akta kematian.
Nuril menjelaskan, catatan masalah pertama terkait peralihan status TNI/Polri.
Sebab banyak ditemuan Pantarlih di lapangan saat Coklit menemukan cukup banyak penduduk mengalami perubahan status TNI/Polri baik pensiun maupun baru masuk menjadi anggota.
Baca Juga: Lagi Dijemur, Warga Bantul Ini Kehilangan Setumpuk Gabah
KPU Sukoharjo tidak punya kewenangan mencoret data peralihan status tersebut.