HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Senin (3/4). Kegiatan dilakukan sebagai tindaklanjut keputusan pusat terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda mengatakan, sesuai jadwal verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima dilaksanakan tanggal 1 - 4 April 2023. KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) , Senin (3/4) di kantor Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Rakyat Adil Makmur, jalan Pabrik RT 01 RW 01 Desa Wirun Kecamatan Mojolaban.
Tim verifikasi faktual di pimpin Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda didampingi Anggota Syakbani Eko Rahatrjo beserta staf. Dari verifikasi faktual, diketahui bahwa kantor Partai Prima dengan status sewa hingga tahun 2026.
Baca Juga: Liburan Lebaran, destinasi wisata Museum Desa Bedingin, asyik untuk dikunjungi
Kepengurusan meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) dengan memperhatikan keterwakilan perempuan 33,33 persen. Meskipun ada pergantian Ketua DPK Partai Prima, namun Partai Prima Kabupaten Sukoharjo bisa menunjukkan dokumen pendukung yang sah. Pengurus yang baru juga bisa menunjukkan KTP elektronik dan Kartu Tanda Anggota partai sehingga verifikasi faktual berjalan lancar.
Nuril menjelaskan, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima dilakukan menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024.
Ini sebagai tindak lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Surat KPU RI Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur. *