Tindak lanjuti putusan Pusat, KPU Sukoharjo verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima

photo author
- Selasa, 4 April 2023 | 11:30 WIB
KPU Sukoharjo verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima.  (Dokumen KPU Sukoharjo)
KPU Sukoharjo verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima. (Dokumen KPU Sukoharjo)


HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Senin (3/4). Kegiatan dilakukan sebagai tindaklanjut keputusan pusat terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda mengatakan, sesuai jadwal verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima dilaksanakan tanggal 1 - 4 April 2023. KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) , Senin (3/4) di kantor Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Rakyat Adil Makmur, jalan Pabrik RT 01 RW 01 Desa Wirun Kecamatan Mojolaban.

Tim verifikasi faktual di pimpin Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda didampingi Anggota Syakbani Eko Rahatrjo beserta staf. Dari verifikasi faktual, diketahui bahwa kantor Partai Prima dengan status sewa hingga tahun 2026.

Baca Juga: Liburan Lebaran, destinasi wisata Museum Desa Bedingin, asyik untuk dikunjungi

Kepengurusan meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) dengan memperhatikan keterwakilan perempuan 33,33 persen. Meskipun ada pergantian Ketua DPK Partai Prima, namun Partai Prima Kabupaten Sukoharjo bisa menunjukkan dokumen pendukung yang sah. Pengurus yang baru juga bisa menunjukkan KTP elektronik dan Kartu Tanda Anggota partai sehingga verifikasi faktual berjalan lancar.

Nuril menjelaskan, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima dilakukan menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024.

Ini sebagai tindak lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Surat KPU RI Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X