HARIAN MERAPI - Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan oleh jajaran satres narkoba Polresta Yogyakarta.
Seorang pria berinisial MLS (26) warga Gedongtengan, diamankan Polresta Yogyakarta dengan alasan tindak pidana narkotika .
MLS alias Lupek diamankan Polresta Yogyakarta atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I yakni tembakau sintetis.
Baca Juga: Cek Tanaman Bunga Rawa yang Ia Tanam di Ranca Upas, Mang Uprit: Jangan Sampai Keinjek!
Pelaku diamankan Warmindo Putra Sunda Jalan Imogiri Timur, Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, Senin (13/3/2023) mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari adanya informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Wirobrajan.
Mendapat informasi itu, petugas lalu melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil setelah didapatkan informasi data-data pelaku yang pasti, petugas lantas bergerak melakukan penangkapan pelaku di Giwangan.
Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan interogasi dan penggeledahan badan maupun barang bawaan pelaku.
Baca Juga: Kolaborasi Bakpia Jogkem dan Joxzin Lawas Gelar Donor Darah
Hasilnya ditemukan barang bukti tembakau sintesis yang disimpan di dalam tas oleh pelaku.
"Handphone pelaku juga ikut diamankan. Barang bukti satu buah tas selempang yang di dalamnya berisi dua bungkus plastik klip," kata Timbul.
Oleh pelaku, plastik klip itu di dalamnya berisi tembakau sintetis yang terbalut paper warna cokelat, beratnya kurang lebih 3,72 gram.
Pelaku mengaku narkotika itu merupakan miliknya sendiri, tanpa izin kepemilikan.