Atas penangkapan dan barang bukti yang sudah didapat kepolisian, pelaku pun dibawa ke Satresnarkoba Polresta Yogyakarta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus itu.
"Terhadap pelaku, saat ditanya tentang kepemilikan dan izin resmi, dan menjawab bahwa barang bukti itu adalah miliknya dan tidak ada izin," tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, MLS disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika. *