Simpan tembakau sintetis yang termasuk narkotika golongan I, karyawan swasta diringkus Polresta Yogyakarta

photo author
- Senin, 13 Maret 2023 | 16:00 WIB
Pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis saat menjalani pemeriksaan di Polresta Yogyakarta.  (Humas Polresta Yogyakarta)
Pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis saat menjalani pemeriksaan di Polresta Yogyakarta. (Humas Polresta Yogyakarta)

Atas penangkapan dan barang bukti yang sudah didapat kepolisian, pelaku pun dibawa ke Satresnarkoba Polresta Yogyakarta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus itu.

"Terhadap pelaku, saat ditanya tentang kepemilikan dan izin resmi, dan menjawab bahwa barang bukti itu adalah miliknya dan tidak ada izin," tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, MLS disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X