Polresta Yogya tangkap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pelaku merupakan pengedar

photo author
- Jumat, 24 Februari 2023 | 14:25 WIB
Petugas saat menunjukan barang bukti dan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.  (Humas Polresta Yogya)
Petugas saat menunjukan barang bukti dan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (Humas Polresta Yogya)

HARIAN MERAPI - Petugas Satresnarkoba Polresta Yogya berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang ditangkap Polresta Yogya adalah RF (23) warga Tanubayan Trirenggo, Bantul.

Dalam penangkapan tersangka pidana penyalahgunaan narkotika itu, petugas Polresta Yogya juga menyita barang bukti berupa 110 pil putih bertuliskan Yarindo.

Baca Juga: Langkah cepat polisi proses hukum anak pejabat DJP diapresiasi anggota DPR

Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Jogja AKP Widodo menjelaskan, penangkapan itu berawal dari pengembangan keterangan saksi JP.

Saat diamankan, saksi JP ini kedapatan memiliki lima butir pil Yarindo.

Setelahnya mengaku mendapatkan pil tersebut berasal dari tersangka Batang.

Baca Juga: Ceramah Megawati soal pengajian timbulkan kontroversi, diduga videonya dipotong, ini penjelasannya

Setelah dikembangkan, petugas meringkus pelaku RF, Selasa (3/2/2023) sekira pukul 22.00 WIB, di Tanubayan Priyan, Kalurahan Trirenggo.

AKP Widodo mengungkapkan pelaku berprofesi sebagai peternak ini tergolong sebagai pengedar.

Karena dari keterangan JP yang membeli pil Yarindo dari tersangka Batang, juga membeli 100 ribu pil pada 31 Januari 2023.

JP sendiri lebih dulu diamankan pada 3 Februari 2023, tepatnya 21.00 WIB. Lokasinya berada di kawasan jalan Brigjen Katamso, Ringinharjo, Bantul.

Baca Juga: Ini Fitur GoTransit yang Dikenalkan Gojek dan KAI Commuter untuk Menunjang Mobilitas Penumpang KA Yogya-Solo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X