HARIAN MERAPI - Petugas Satresnarkoba Polresta Yogya berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang ditangkap Polresta Yogya adalah RF (23) warga Tanubayan Trirenggo, Bantul.
Dalam penangkapan tersangka pidana penyalahgunaan narkotika itu, petugas Polresta Yogya juga menyita barang bukti berupa 110 pil putih bertuliskan Yarindo.
Baca Juga: Langkah cepat polisi proses hukum anak pejabat DJP diapresiasi anggota DPR
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Jogja AKP Widodo menjelaskan, penangkapan itu berawal dari pengembangan keterangan saksi JP.
Saat diamankan, saksi JP ini kedapatan memiliki lima butir pil Yarindo.
Setelahnya mengaku mendapatkan pil tersebut berasal dari tersangka Batang.
Baca Juga: Ceramah Megawati soal pengajian timbulkan kontroversi, diduga videonya dipotong, ini penjelasannya
Setelah dikembangkan, petugas meringkus pelaku RF, Selasa (3/2/2023) sekira pukul 22.00 WIB, di Tanubayan Priyan, Kalurahan Trirenggo.
AKP Widodo mengungkapkan pelaku berprofesi sebagai peternak ini tergolong sebagai pengedar.
Karena dari keterangan JP yang membeli pil Yarindo dari tersangka Batang, juga membeli 100 ribu pil pada 31 Januari 2023.
JP sendiri lebih dulu diamankan pada 3 Februari 2023, tepatnya 21.00 WIB. Lokasinya berada di kawasan jalan Brigjen Katamso, Ringinharjo, Bantul.