HARIAN MERAPI - Dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah DIY selama 2022, Badan Narkotika Nasional (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di wilayah DIY telah berhasil mengungkap 30 kasus narkotika.
"Dari 30 kasus tersebut sebanyak 36 tersangka dilakukan proses hukum penyidikan dan satu orang dilakukan penyelesaiannya secara diversi," ujar Kepala BNNP DIY, Susanto SH MH dalam konferensi pers akhir tahun di ruang lobi BNNP DIY, Jumat (30/12/2022).
Disebutkan, dari kasus narkotika yang diungkap petugas BNNP mengamankan barang bukti narkotika berupa shabu dengan berat total 138,75 gram, ganja berat 1129,04 gram, pohon ganja sebanyak 13 batang, biji ganja berat 63,66 gram serta tembakau sintetis dengan berat 35,95 gram.
Baca Juga: Pemain asing puji mental pemain muda Bima Perkasa Jogja, yakin repotkan tim lain di IBL 2023
Sementara pengungkapan kasus yang menonjol untuk wilayah DIY antara lain pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis ganjasebanyak 13 batang pohon ganja dengan tinggi mulai dari 10 cm sampai dengan 36 cm, ganja dengan berat bruto 52,33 gram dan biji ganja dengan berat bruto 63 gram.
Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial WF yang mengaku memiliki seluruh narkotika jenis ganja tersebut.
Tersangka WF membeli ganja dari ST (DPO) pada awal Februari 2022 seharga Rp 2,5 juta dan dikirimkan melalui jasa kirim paket yang ditujukan ke alamat rumah tersangka WF di Santren RT 005 RW 002 Caturtunggal Depok Sleman.
Selanjutnya pengungkapan kasus penyalahgunaan Nlnarkotika jenis tembakau sintetis (gorilla) dengan total berat bruto 22,98 gram dengan tersangka inisial FS dan DWNS.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan cara membeli paket tembakau sintetis secara online melalui akun Instagram dan diterima dengan cara turun di alamat (Maps).
Tersangka FS mengaku selama periode November 2021 sampai Januari 2022 sudah delapan kali melakukan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis (gorilla).
Selain itu pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan mahasiswa UGM dengan inisial HMA pada 11 September 2022.
Penangkapan terhadap tersangka atas penyalahgunaan 5 gram narkotika jenis ganja yang dikirimkan melalui jasa
pengiriman JNE oleh tersangka inisial Y (DPO).
Baca Juga: Ketika Shin Tae-yong geregetan dan mengaku ingin turun lagi menjadi pemain