HARIAN MERAPI - Lapas Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Narkotika Pakem, menggelar razia barang terlarang di seluruh kamar hunian blok warga binaan pada Senin (21/11/2022) mulai pukul 20.00 WIB.
Razia dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY Imam Jauhari, didampingi Kalapas Narkotika Pakem Ramdani Boy dan Kepala keamanan Hari Kurniawan.
Razia gabungan bersama jajaran BNNP DIY serta TNI-Polri ini dilakukan secara serentak dan sesuai standar. Petugas mendatangi setiap blok tahanan, dan satu-persatu warga binaan dikeluarkan dari dalam sel dan digeledah.
Selanjutnya, petugas gabungan masuk ke dalam sel melakukan penggeledahan barang-barang warga binaan. Barang-barang yang membahayakan dilarang ada di sel langsung diamankan dan didata pemiliknya.
Dalam razia yang berlangsung sekitar 2 jam itu, petugas tidak menemukan barang berbahaya seperti obat terlarang, narkoba dan handphone. Kendati demikian, petugas menemukan barang yang seharusnya tidak ada di dalam sel.
Di antaranya, kayu, kawat, lidi dan lain-lain. Barang terlarang tersebut kemudian disita oleh petugas, karena dikhawatirkan akan mengganggu keamanan dan ketertiban warga binaan yang berada di dalam sel tahanan.

"Kayu ini bisa digunakan untuk mukul, kawat jerat leher dan lidi untuk menusuk. Barang terlarang itu kita amankan dan pemilik didata serta diberikan sangsi agar tidak mengulangi perbuatannya," beber Imam, di sela-sela razia.
Disinggung dari mana warga binaan mendapat barang itu, Imam menduga barang itu bisa masuk saat ada kegiatan di luar.
"Seperti alat pertukangan, karena takut hilang lalu dibawa masuk dan lainnya," tandasnya.
Imam Jauhari menambahkan razia ini dilakukan untuk memberantas masuknya barang-barang berbahaya dalam sel tahanan. Razia ini perintah dari pusat dan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah DIY.
Baca Juga: Gempa Cianjur Magnitudo 5,6, akibat patahan geser Cimandiri atau Padalarang?
"Tujuannya, untuk mencegah atau meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas, seperti handphone, narkoba dan senjata tajam dan lainnya," jelasnya.
Ramdani Boy menambahkan razia rutin juga sudah dilaksanakan petugas Lapas 2-3 kali seminggu. Tapi dalam hal khusus, petugas melakukan razia rutin bersinergi dengan penegak hukum dalam hal ini BNNP DIY dan TNI-Polri.
Artikel Terkait
Cegah Kebakaran di Lapas, Kanwil Kemenkumham DIY Gerak Cepat Deteksi Dini
Permudah Masyarakat, Kemenkumham DIY Hadirkan Terobosan Layanan Publik Digital
Kakanwil Kemenkumham DIY Bantah Kekerasan di Lapas Pakem: Tak Ada Toleransi bagi Petugas yang Melanggar
Kemenkumham DIY Tetap Lakukan Investigasi Meski Kekerasan Sipir Lapas Narkoba kepada Napi Tak Ditemukan
Diberikan langsung Menteri Yasonna Laoly, Kanwil Kemenkumham DIY raih 2 penghargaan
Ikrar dan tandatangani pakta integritas, Kemenkumham DIY komitmen bersikap netral jelang Pemilu 2024