Tiga terpidana narkotika Bengkulu dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

photo author
- Minggu, 25 September 2022 | 18:30 WIB
Ketiga terpidana narkoba sebelum dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.  (ANTARA/Anggi Mayasari)
Ketiga terpidana narkoba sebelum dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. (ANTARA/Anggi Mayasari)

HARIAN MERAPI - Tiga terpidana kasus narkotika yang berada di Lapas kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu dipindahkan ke Pulau Nusakambangan Provinsi Jawa Tengah karena masuk kategori risiko tinggi.

Kepala Lapas kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu Ade Kusmanto di Kota Bengkulu, Minggu (25/9/2022), mengatakan ketiga terpidana tersebut yaitu HY dengan hukuman pidana selama 43 tahun.

Kemudian terpidana ES dengan pidana penjara selama 32 tahun dan AT pidana selama 12 tahun dikarenakan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Inilah modus penyelundupan narkoba di Lapas, ada yang disembunyikan di alat vital

"Pemindahan tiga terpidana yang berisiko tinggi tersebut untuk menjalani program pembinaan," kata Ade seperti dikutip dari Antara.

Serta salah satu upaya dari Kemenkumham untuk melakukan pencegahan peredaran dan pengendalian narkotika di dalam lapas.

Ia menjelaskan, pemindahan ketiga terpidana narkoba tersebut berdasarkan hasil penilaian dari Petugas Pembimbing Kemasyarakatan kantor Balai Pemasyarakatan Bengkulu.

Baca Juga: Manajer Bunga Citra Lestari ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba

Petugas menyatakan bahwa ketiga terpidana tersebut yaitu HY, ES, dan AT tergolong kategori berisiko tinggi sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.

Untuk keberangkatan ketiga terpidana narkoba Bengkulu ke Nusakambangan dilaksanakan setelah mendapat surat persetujuan Dirjenpas melalui surat nomor PAS - PK. 05.05-1500.

Dia mengatakan, keberangkatan ketiganya dilepas pada Jumat (23/9) menggunakan mobil tahanan Brimob dan tiba di Pulau Nusakambangan di Provinsi Jawa Tengah hari ini (25/9).

Baca Juga: 2 Oknum Ditresnarkoba Polda Maluku Ditangkap Karena Terlibat Narkoba, Ini Kasusnya

Ketiga terpidana tersebut akan ditempatkan di Lapas Maximum Security atau Lapas I Batu.

Diketahui, pemindahan ketiga terpidana narkoba tersebut dipimpin langsung Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Johan Manurung dengan pengawalan ketat satuan Brimob Polda Bengkulu. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X