Dari tangannya ditemukan 5 pil Yarindo yaang terbungkus klip.
“Selang satu jam kami berhasil menangkap tersangka RF alias Batang. Saat kami geledah bawa 10 butir," tandasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 450 ribu. Tersangka Batang mengaku ini adalah hasil penjualan pil Yarindo.
Selain itu adapula handpone sebagai media bertransaksi, polisi masih terus mengembangkan kasus ini.
Baca Juga: Penemuan mayat gantung diri gegerkan warga Bambanglipuro Bantul, berikut kronologinya
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. *