"Begitu sudah mengetahui lokasi, pelaku langsung beraksi," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, dalam hari yang sama pelaku sebelumnya pelaku membobol dua barber shop dan toko interior.
Di barber shop dan mendapatkan uang Rp 800 ribu, sedangkan di toko interior mengambil tatah besi.
"Tatah besi itu untuk bobol barber shop karena lokasinya berdekatan. Berdasarkan keterangan, uang hasil pencurian semuanya digunakan untuk bermain judi online dan kalah," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, pelaku ini juga merupakan seorang residivis kasus penganiayaan di wilayah Sleman hingga meninggal.
Baca Juga: KPK panggil Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Kementan Ardi Praptono sebagai saksi
Pelaku divonis 9 tahun penjara dan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 4,5 tahun.
"Atas perbuatannya, pelaku kita dijerat Pasal 363 ayat 5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Kompol Edi Mulyono mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan sekitar. Terutama fasilitas pendidikan yang sering ditinggal dalam kondisi sepi.
Baca Juga: Total posisi magang mencapai 16.269 posisi, pendaftaran Magang Nasional Tahap III dibuka hari ini
"Kami akan terus memperkuat patroli dan respon cepat terhadap laporan masyarakat demi mencegah tindak kriminal," pungkasnya. *