"Barang hasil curian itu mereka titipkan di sebuah toko dengan harapan bisa dijual," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini beroperasi secara fleksibel.
Mereka bergerak hampir setiap hari, terkadang bertiga, kadang hanya berdua. Targetnya selalu sekolah dengan keamanan minim.
"Pelaku mengincar sekolah, karena penjaganya hanya satu orang dan keamanan relatif rentan. Sekolah juga memiliki barang-barang berharga seperti proyektor dan laptop yang mudah dijual," ungkap Wiwit.
Ps Kanit Reskrim Polresta Sleman, Ipda Hanif Aqiel Rastoma, menambahkan para pelaku bahkan tidak bisa mengingat semua lokasi pencuriannya. Polisi menduga kuat jaringan ini juga beroperasi di luar wilayah DIY.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian di beberapa wilayah lain, mungkin di Jawa Tengah dan Jawa Barat, tapi tidak paham lokasi pastinya," tandasnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. *