Satreskrim Polresta Sleman Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Sekolah, 15 Sekolah Jadi Korban

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Pelaku saat digelandang ke Polresta Sleman.  (Samento Sihono)
Pelaku saat digelandang ke Polresta Sleman. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Komplotan pencuri spesialis sekolah-sekolah di Sleman, berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sleman. Dalam perkara ini, tiga orang pelaku warga Bogor dan Bandung berhasil diamankan Polisi.

Selama tiga bulan beraksi, komplotan pencuri ini menggasak puluhan barang elektronik, seperti proyektor dan kamera di 15 sekolah di Sleman. Terhadap ketiga pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Polresta Sleman.

"Sasaran memang sekolah, alasannya karena relatif aman dan mudah untuk menjual," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi SH, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga: Eks Kapolres Ngada divonis 19 tahun dan denda Rp 6 miliar, begini komentar Komnas HAM

Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan dari SD Negeri Krajan, Godean, Senin, 29 September 2025.

Pukul 04.30 WIB dini hari, pihak sekolah menyadari satu unit kamera dan sejumlah uang tunai telah raib.

Mendapat laporan itu, tim buser Polresta Sleman langsung langsung bergerak cepat.

Analisis tempat kejadian perkara dan penyelidikan mendalam akhirnya mengarahkan ke pelaku JP (33), ZA (34), dan KSW (30).

Baca Juga: Ammar Zoni berada di Lapas Nusakambangan, sidang perdana digelar secara daring

Dari hasil penyelidikan, JP dan ZA berhasil dibekuk di Salam, Magelang, sementara KSW ditangkap di Kebumen, Jawa Tengah.

Operasi penangkapan lintas provinsi ini mengakhiri teror tiga bulan yang mereka ciptakan.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah beraksi di 15 sekolah di wilayah Sleman. Rata-rata barang yang diambil berupa proyektor, kamera," ujar Wiwit.

Baca Juga: Berburu lowongan kerja, ini data kebutuhan tenaga kerja di Pusat Pasar Kerja Kemnaker

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 31 unit proyektor dan satu kamera sebagai barang bukti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X