Jika 2 lantai dan seterusnya tinggal dikalikan nilai kompensasi bangunan 1 lantai.
Selain itu apabila sampai batas waktu 3 x 24 jam, Ganifudin belum ada informasi dari pemilik maka warga RT 08 akan meminta menghentikan pembangunan tersebut.
Apabila pemilik belum mengindahkan waktu yang sudah diberikan untuk memberikan kompensasi, pihak Pengurus RT 08 akan meneruskan ke pihak Padukuhan dan Kalurahan untuk tidak menerbitkan surat persetujuan perizinan usaha ataupun perizinan bangunan tersebut.
Atas kasus tersebut, Ganif pun meminta bantuan kuasa hukum Chandra Siagian SH melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sleman.
Baca Juga: Dua pemain muda PSIM dipanggil Indra Sjafri untuk ikuti TC SEA Games 2025
"Yang kami sesalkan kenapa saya disurati, padahal kan bisa dibicarakan dengan baik-baik. Kami ingin kasus ini diselesaikan sesuai dengan hukum," terang Ganif. *