HARIAN MERAPI - Dugaan pungutan liar (Pungli) terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Yogyakarta. Akibatnya, terjadi kericuhan sejumlah narapidana (napi) dan tahanan di Rutan Kelas II A Yogyakarta.
Dari informasi dihimpun, kerusuhan akibat dugaan pungli di Rutan Kelas II A Yogyakarta, Rabu (30/4) pukul 16.00 WIB. Kakanwil Ditjenpas DIY, Lili SH MH, ketika dikonfirmasi mengakui perihal terjadinya kericuhan itu.
"Saat ini telah dilakukan investigasi dugaan pungli dan pemberian fasilitas di luar SOP. Tapi saat ini sudah kondusif, sudah kami tangani," beber Lili, saat dikonfirmasi.
Setelah kejadian itu, dirinya Senin (5/5/2025) pagi kebetulan memimpin apel di Rutan Kelas II A Yogyakarta. Penguatan dan pengarahan sudah disampaikan dan saat ini tim Kanwil Ditjenpas DIY masih melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Ini akibatnya bila cari ikan dengan setrum
"Saya sering ke Lapas Wirogunan di Rutan Wates jadi tadi bukan karena hal genting. Kan penguatan perlu, kebetulan pas ada jadwalnya," katanya.
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan (JFT) Kanwil Ditjenpas DIY, Wisnu, menambahkan pihaknya sudah berkomunikasi dengan warga Rutan Kelas IIA Yogyakarta. Menurutnya saat ini kondisinya sudah kondusif.
"Tidak ada tindakan arogansi. Dia sudah mengimbau warga Rutan Kelas IIA Yogyakarta apabila ada hal-hal tidak sesuai SOP supaya disampaikan," tandasnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan investigasi dugaan pungli dan pemberian fasilitas diluar SOP. Bahkan terkait dugaan gratifikasi dilakukan tahanan ke pejabat tinggi tak luput dari pemeriksaan.
Baca Juga: Viral, matinya penjambret ditabrak mobil korban, ini kronologinya
"Semua masih dilakukan investigasi, masih mencari keterangan dulu nanti tindak lanjut seperti apa," ujarnya.
Adapun berdasarkan informasi yang didapat, pejabat tinggi di rutan memerintahkan dua orang Tamping tahanan yang dipercaya membantu petugas untuk mencari uang Rp 40 juta dari napi yang bermasalah dan di sel.
Kedua tamping lalu melaksanakan perintah dengan mengancam tahanan yang melakukan pelanggaran. Jika tidak bersedia membayar Rp 40 juta, akan diregister F (catatan buruk tata tertib) dan tidak mendapat remisi.
Hal tersebut menjadi pemicu dari akumulasi rasa kesal terhadap dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum peluncur pungli yang disebut berjumlah tujuh orang. Para tahanan yang emosi kemudian menyerang petugas.
Baca Juga: Waspadai, perundungan siswa di Sekolah