Menkum tegas tak beri amnesti untuk napi tipikor dan pengedar narkoba, ini alasannya

photo author
- Selasa, 18 Februari 2025 | 11:30 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/1/2025).  (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/1/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)



HARIAN MERAPI- Narapidana atau napi tipikor dan pengedar narkotika tak lagi bisa diberi amnesti.


Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.


Ia menegaskan bahwa rencana pemberian amnesti oleh pemerintah tidak akan ditujukan bagi narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) dan pengedar narkotika.

Baca Juga: Jelang Lengser sebagai Bupati Klaten, Sri Mulyani Mutasi 72 ASN

"Jadi untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apa pun itu ndak akan kami berikan," kata Supratman .

Dia menyebut Kementerian Hukum dalam melakukan verifikasi terhadap narapidana yang akan diberikan amnesti oleh presiden mengacu kepada empat kriteria.

"Enggak boleh kami langsung tiba-tiba memberikan (daftar narapidana yang akan diberikan amnesti) kepada presiden sebelum betul-betul di Kementerian Hukum yakin bahwa empat kriteria yang sejak awal kami sudah laporkan dan disetujui oleh presiden," ujarnya.

Dia lantas memaparkan bahwa kriteria pertama narapidana untuk diberikan amnesti oleh pemerintah ialah narapidana yang melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Pasar Murah Goes To Kemantren Diserbu Warga Kota Yogyakarta

"Dengan UU ITE itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepala negara atau kepada pemerintah, di luar itu tidak. Jadi kalau itu (kasus pelanggaran UU) ITE, tapi terkait dengan per orang itu rasanya-rasanya enggak pas," ujarnya.

Kedua, kata dia, narapidana kasus narkotika yang merupakan pengguna dengan barang bukti di bawah 1 gram.

"Seharusnya mereka itu tidak berada di lapas, tapi kewajiban negara untuk melakukan rehabilitasi," ucapnya.

Ketiga, lanjut dia, narapidana yang memiliki gangguan kejiwaan atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Terakhir, tambah dia, orang yang sakit berkepanjangan karena lanjut usia.

Baca Juga: PSIM Jogja Promosi Liga 1, PSS Sleman Belum Keluar dari Zona Degradasi

Dia pun menyebut pihaknya mempertimbangkan dengan seksama kriteria tersebut dalam memberikan amnesti, sebelum akhirnya diserahkan daftar pastinya kepada Presiden Prabowo Subianto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X