Terdakwa Kasus PTSL Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim Tipikor Yogyakarta, Ini Alasannya

photo author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 16:40 WIB
JPU dan didampingi tim Penasehat Hukum, saat eksekusi pembebasan terdakwa di Rutan Wirogunan.  (Dok Penasehat Hukum)
JPU dan didampingi tim Penasehat Hukum, saat eksekusi pembebasan terdakwa di Rutan Wirogunan. (Dok Penasehat Hukum)

HARIAN MERAPI - Tidak terbukti bersalah, seorang terdakwa Muh Thoyib, S.Kom divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang diketuai oleh Tri Asnuri H SH MH, Rabu (5/6/2024).

Sebelumnya, perkara tindak pidana korupsi register no 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Yyk. Kasus ini diseret Kejaksaan Negeri Kulon Progo karena kegiatan PTSL Tahun 2020 di wilayah Kalurahan Sidorejo Lendah Kulon Progo.

Muh Thoyib didakwa dengan dakwaan alternatif melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Seorang Perempuan Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Kos di Depok Sleman, Ini Dugaan Motifnya

Terdakwa sebagai Ketua Kelompok Masyarakat PTSL yang juga menjabat sebagai Jagabaya di Pemerintah Kalurahan Sidorejo dituduh oleh Jaksa bersalah. Terdakwa menerima honor dari para peserta pemohon PTSL.

Terdakwa sudah mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp 2,3 juta dari APBD Kulon Progo. Namun Jaksa menganggap honor itu melanggar pasal yang didakwakan, terdakwa ditahan sejak 15 Desember 2023.

Setelah proses persidangan yang cukup panjang serta tidak adanya satupun saksi yang dihadirkan yang mengarah kepada perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dan kemudian oleh tim penasehat hukum terdakwa yakni Agung Nugroho SH, didampingi Kunto Wisnu Aji SH dan Ridwan Hakim SH, mengajukan Nota Pembelaan (Pleidoi).

Adapun pembelaan diajukan untuk membantah unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang didakwakan. Posisi terdakwa sebagai Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) tidak bisa disamakan sedang dalam menjalankan jabatannya sebagai Jagabaya.

Baca Juga: Satu Nelayan Tewas Saat Kapal Pecah Dihantam Ombak di Pantai Sadeng Gunungkidul, Satu Lainnya dalam Pencarian, Ini Kronologinya

"Program PTSL bukan program kerja Pemerintah Kalurahan Sidorejo, sehingga ketika terdakwa bertugas sebagai Ketua Pokmas tidak dalam kewenangannya sebagai Jagabaya," kata Agung.

Program PTSL juga tidak perlu ada tindakan dari Jagabaya, karena PTSL sama artinya dengan pendaftaran tanah, sehingga adanya pelaksanaan tugas sebagai Ketua Pokmas hanya mengkoordinasi pendaftaran tanah secara kolektif.

Terdakwa terpilih Ketua Pokmas bukan karena dirinya sebagai Jagabaya. Masyarakat memilih terdakwa menjadi Ketua Pokmas karena melek IT, yang mana PTSL 2020 harus menggunakan aplikasi SIAP dan E-BPHTB.

"Di wilayah Sidorejo masyarakat tidak mau menjadi Pokmas karena susah, ribet, dan tidak mau meninggalkan pekerjaan," jelasnya.

Baca Juga: Ini status Sandra Dewi dalam kasus korupsi timah yang membelit sang suami

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X