HARIAN MERAPI - Terdakwa Ny MTCD (46) warga Pasuruan Jawa Timur yang didakwa dalam kasus penggelapan uang klinik milik dr Rani Satiti SpKK lebih dari Rp 1,1 miliar kembali diajukan dalam sidang yang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, terdakwa kasus penggelapan uang yang tinggal di Perum Jambusari Gg Durian Nomor 20 Wedomartani Ngemplak Sleman Yogyakarta melalui penasihat hukumnya Chrisna Harimurti SH mengajukan dua ahli.
Dua ahli yang diajukan terdakwa kasus penggelapan uang yakni Christine Novita Dewi SE MAcc Akt CA CTA CMA CPA ahli akuntan publik dari Kantor Akuntan Publik Panata dan Rekan Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta dan JS Murdomo SH MHum ahli hukum pidana dari FH Universitas Janabadra Yogyakarta.
Ahli akuntan publik Christine Novita Dewi menyatakan, kantor jasa akuntan memiliki tugas hanya membuat pembukuan untuk managemen. Sedangkan kantor akuntan publik dapat membuat opini dari hasil audit.
Sehingga bila sebuah data dan SOP berupa lisan tidak valid, maka akan berdampak pada proses akuntan yang memiliki kualitas yang rigid.
"Kalau akan dijadikan sebagai bukti harus diforesnsikkan. Bila tidak, bukti produk akuntan tidak bisa di gunakan sebagian alat bukti," terang Christine.
Sementara ahli hukum pindana JS Murdomo menjelaskan, dalam perkara tentang dugaan penggelapan uang dalam jabatan sebagaimana pasal 374 KUHP, seorang terdakwa tidak bisa dijerat pidana penggelapan dalam jabatan apabila tidak mendapat SK pengangkatan.
"Bila terdakwa tidak diangkat untuk mengemban suatu jabatan maka tidak bisa terkait dengan penggelapan jabatan," terang JS Murdomo.
Seperti diketahui, terdakwa awalnya bekerja di klinik dan Apotik Triningsih dan Apotik Wonolelo di Muntilan, Apotik Tina Farma Jalan Kaliurang Sinduharjo Ngaglik Sleman serta Apotik Ranisha Kota Baru Yogyakarta milik saksi korban sejak tahun 2015 sampai dengan tanggal 12 November 2022.
Awalnya terdakwa bekerja tanpa adanya SK pengangkatan karena masih ada hubungan keluarga dengan pemilik Klinik yaitu dr Rani Satiti SpKK.
Selama ini terdakwa mendapat gaji kurang lebih sekitar Rp 2,5 juta per bulan dengan tugas pokok mengelola keuangan praktek saksi dr Rani Satiti SpKK.