Polsek Bulaksumur Sleman Amankan Seorang Pemuda yang Melakukan Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Sewaan, Ini Kronologinya

photo author
Samento Sihono, Harian Merapi
- Selasa, 5 Desember 2023 | 15:30 WIB
Ilustrasi borgol (dok harianmerapi.com)
Ilustrasi borgol (dok harianmerapi.com)

HARIAN MERAPI - Seorang pemuda berinisial MF (21) asal Bekasi Selatan, yang tinggal di Purwomartani, Kalasan, diamankan Reskrim Polsek Bulaksumur, akhir pekan lalu.

Alasannya, MF telah melakukan tindak pidana pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Adi Prasetyo (27) warga Umbulharjo, Yogyakarta. Terhadap pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan.

Kapolsek Bulaksumur AKP Ngadi, melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi Sabtu (25/11/2023). Awalnya, sekira pukul, 16.00 WIB, pelaku menghubungi korban untuk menyewa motor.

Baca Juga: Tampilkan Bukti Video di Sidang Gugatan Cerai, Warga Sleman Dilaporkan Suaminya ke Polda DIY, Ini Alasannya

Selanjutnya obrolan dilanjutkan melalui Whatsapp dan mau menyewa 1 hari dengan biaya sewa Rp 80 ribu. Setelah itu, sepeda motor diantar oleh teman korban dan melakukan pertemuan di hotel Apartemen Utara.

"Setelah transaksi selesai, penyewaan selesai hari Minggu (26/11/2023) sepeda motor tersebut tidak dikembalikan. Tetapi hari Senin (27/11) ada pembayaran lewat transfer sebesar Rp 225 ribu," kata AKP Ngadi, Selasa (5/12/2023).

Namun naas, hingga hari selanjutnya sepeda motor Honda Beat tidak kunjung dikembalikan kepada korban. Atas kejadian itu, selanjutnya korban melapor ke Polsek Bulaksumur guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Meski Tinggal 10 Hari Menjabat, Bupati Karanganyar Rober Christanto Rombak Pejabat Eselon III dan IV

Mendapat laporan itu, dengan dipimpin Iptu Purwanto langsung Melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Tidak mau buruannya lepas, petugas lantas melakukan penangkapan di wilayah Sinduadi, Mlati, Sleman. Setelah dilakukan interogasi, sepeda motor ternyata telah dijual kepada seseorang di wilayah Gunungkidul.

"Motif pelaku karena ekonomi, uang hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," tandasnya.

Baca Juga: DPR RI gelar paripurna pengesahan RUU ITE , ini yang dibahas

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUH Jo 372 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X