Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim yang diketuai Tri Asnuri H SH MH hanya menilai terhadap unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Dibacakan oleh hakim anggota Yulanto Prafifto Utomo pada pokoknya memberikan pertimbangan bahwa dengan adanya Surat Izin dari Lurah Sidorejo dan dalam urusan Pokmas tidak pernah menggunakan atribut kop surat Pemerintah Kalurahan Sidorejo.
Serta berdasarkan laporan LHP dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo, menyatakan bahwa tindakan Terdakwa yang menjalankan ketugasan sebagai Ketua Pokmas dalam kedudukan sebagai pribadi, artinya bukan sebagai Jagabaya.
Sehingga unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11 tidak terpenuhi dan tidak terbukti.
Lantas Tri Asnuri H SH MH membacakan amar putusan menyatakan terdakwa Muh Thoyib S.Kom Bin Sunardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.
"Alhamdulillah keadilan masih bisa ditegakkan, perjuangan tim penasihat hukum membuahkan hasil, argumentasi hukum kami dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga tidak ditemukan adanya perbuatan pidana yang dilakukan klien kami, oleh karenanya layak dibebaskan," kata Ridwan.
"Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah menghidupkan ruh keadilan di ruang sidang yang mulia. Apalagi selama ini kasus dugaan tipikor di Jogja mustahil bebas. Kasus ini juga berbarengan dengan kasus tipikor karena TKD yang rata-rata vonis hukumnya tinggi," tambah Aji.
Setelah pembacaan putusan, Muh Thoyib langsung keluar dari Lapas Wirogunan pada pukul 18.30, tepat di hari saat dibacakannya putusan oleh Ketua Majelis Hakim dan langsung pulang ke rumah dengan berjalan kaki ditemani istrinya karena ia memiliki nadzar kalau bebas mau pulang jalan kaki sampai rumah. *