HARIAN MERAPI - Permohonan kasasi atas kasus korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 470 juta dengan terdakwa Aris Suyanto ditolak Makamah Agung (MA).
Dalam amar putusannya pengadilan tingkat kasasi ini menguatkan putusan pengadilan tingkat banding dalam kasus korupsi RSUD Wonosari.
Pengadilan tingkat banding memutuskan korupsi RSUD Wonosari dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 th) dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari, Slamet Jaka Mulyana SH mengatakan bahwa dengan penolakan kasasi kasus korupsi RSUD Wonosari itu, Kejari Gunungkidul melakukan eksekusi.
Kepala Kejari Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana mengatakan, kasus korupsi RSUD Wonosari tentang pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium di 2009-2012 sudah selesai.
Kasus yang mencuat sejak 2015 ini berakhir dengan dikembalikannya uang ganti rugi sebesar Rp470 juta dari kedua terpidana.
Uang yang diserahkan dari terpidana Isti Indiyani sebesar Rp 230 juta dan Aris Suryanto sebesar Rp 240 juta.
"Uang tersebut selanjutnya akan disetor ke Kas negara," imbuhnya.
Sebelumnya kasus korupsi yang menyeret Aris sudah dimulai sejak April 2023. Hasil putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Aris divonis empat tahun penjara.
Tidak terima terhadap putusan ini dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan hasilnya, hukuman berkurang menjadi 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider kurungan dua bulan.
Baca Juga: Tahukah Anda cara mengelola stres setiap hari, begini tips dari psikolog
Tidak terima dengan putusan banding terdakwa mengajukan kasasi dengan harapan bisa dibebaskan dari kasus yang menderanya.